Daftar 6 Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Utara yang Akan Dilantik Maret 2025
Kaltara – Pilkada Serentak 2024 telah selesai digelar di Kalimantan Utara (Kaltara), dan enam kepala daerah terpilih siap memimpin wilayah mereka. Namun, pelantikan para kepala daerah ini mengalami penundaan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2025.
Dalam Pilkada 2024, para calon kepala daerah yang terpilih meliputi posisi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota di beberapa daerah di Kaltara. Berikut adalah daftar 6 kepala daerah terpilih di Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pilkada 2024:
1. Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
- Gubernur Terpilih: Zainal A Paliwang
- Wakil Gubernur Terpilih: Ingkong Ala
2. Kabupaten Bulungan
- Bupati Terpilih: Syarwani
- Wakil Bupati Terpilih: Kilat
3. Kota Tarakan
- Wali Kota Terpilih: Khairul
- Wakil Wali Kota Terpilih: Ibnu Saud
4. Kabupaten Malinau
- Bupati Terpilih: Wempi W. Mawa
- Wakil Bupati Terpilih: Jakaria
5. Kabupaten Nunukan
- Bupati Terpilih: Irwan Sabri
- Wakil Bupati Terpilih: Hermanus
6. Kabupaten Tana Tidung
- Bupati Terpilih: Ibrahim Ali
- Wakil Bupati Terpilih: Sabri
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kaltara: Tertunda hingga Maret 2025
Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih di Kalimantan Utara dijadwalkan pada Februari 2025. Namun, jadwal pelantikan ini harus diundur hingga Maret 2025. Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu, dengan batas waktu hingga 13 Maret 2025.
Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan para kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 akan ditunda hingga Maret 2025. Proses pelantikan akan dilakukan secara serentak, namun harus menunggu penyelesaian seluruh sengketa Pilkada yang masih diproses di MK.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025, dan keputusan terkait gugur tidaknya perkara akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Proses sidang akan berlanjut hingga akhir Februari, dengan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil keputusan akhir dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan final akan berlangsung pada 7-11 Maret 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penundaan Pelantikan
Dengan adanya penundaan ini, pelantikan kepala daerah terpilih di Kaltara dipastikan akan dilakukan pada Maret 2025, meskipun tanggal pasti akan ditentukan setelah penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Demikian informasi mengenai daftar kepala daerah terpilih di Kalimantan Utara serta penundaan pelantikan yang akan dilaksanakan pada Maret 2025.